Kewajiban Perpajakan Setelah Menikah

Kewajiban Perpajakan adalah Tanggung Jawab Saya Bahkan Setelah Menikah.

Setelah menikah, banyak perubahan data yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri. Salah satunya, status kewajiban perpajakan istri. Pernikahan menjadi dasar bahwa seluruh penghasilan dan kerugian suami-istri adalah satu kesatuan yang dilaporkan menggunakan NPWP/NIK suami. Namu nada kalanya, istri cenderung ingin hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri. Beberapa alasan umum yang melatar belakangi diantaranya syarat atas pekerjaan, kerapihan tata kelola keuangan usaha, dan alasan lainnya. Hukum perpajakan di Indonesia memperbolehkan hal ini. Status istri bisa diubah menjadi MT (menjalankan terpisah) atau melakukan perjanjian tertulis untuk PH (pisah harta). Kali ini kita akan membahas lebih mendalam mengenai status perpajakan MT.

 

Status Memilih Terpisah (MT)

Memilih Terpisah (MT) adalah status seorang istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri tanpa bergabung dengan suami. Hal ini dijelaskan pada UU PPh pasal 8 ayat (2) poin c yang menyebutkan “Penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpakannya sendiri”. Status MT dapat diperoleh setelah memperbarui Data Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax suami. Apabila sebelumnya NIK istri terdaftar sebagai anggota keluarga berstatus “Tanggungan” maka perlu diubah menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)” agar transaksi perpajakannya tidak terprepopulasi ke NIK suami. Setelah status berubah, istri dengan status MT perlu melakukan aktivasi akun coretax serta memperbarui seluruh informasi didalamya. Dengan begitu, istri bisa lenjalankan kewajiban dan hak perpajakannya sendiri dengan menerima bukti potong dan dokumen lain terkait penghasilannya serta wajib melaporkan SPT tahunan secara mandiri.

Perlu diperhatikan, bahwa status MT tidak mengubah mekanisme penggabungan penghasilan neto istri dan suami pada SPT tahunan suami. Penghasilan neto akan tetap terakumulasi karena NIK suami-istri tetap terdaftar sebagai satu kesatuan keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Pada skenario istri memiliki penghasilan yang tidak termasuk sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/PP 55 penggabungan penghasilan neto ini beriringan dengan perhitungan PTKP istri dengan nominal sesuai status TK/0 (Rp 54.000.000,-), tidak seperti nominal dari status “Tanggungan” (Rp 4.500.000,-). Alokasi PPh terutang juga dilakukan secara proporsional antara istri dan suami. Sedangkan jika istri termasuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/PP 55, maka penghasilan istri dari usaha dikenakan PPh final UMKM sebesar 0.5% dari omset dan dilaporkan terpisah.

 

Contoh Kasus

Contoh 1 Perhitungan MT:

Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.

Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000

Penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja: Rp 100.000.000

Uraian

 Suami

 Istri

Penghasilan neto

        150.000.000

       100.000.000

Penghasilan neto gabungan

        250.000.000

 

PTKP (K/I/3)

 

 

WP sendiri

          54.000.000

 

Tambahan untuk WP Kawin

            4.500.000

 

Tambahan Istri

          54.000.000

 

Tambahan tanggungan anak (3)

          13.500.000

 

Total PTKP

        126.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak

        124.000.000

 

PPh Terutang

          12.600.000

 

Alokasi PPh terutang

 (150.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000

 (100.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000

PPh terutang

            7.560.000

            5.040.000

 

Contoh 2 Perhitungan MT:

Penghasilan istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai Tarif Umum

Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.

Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000

Penghasilan bruto istri dari usaha: Rp 100.000.000

Uraian

 Suami

 Istri

Penghasilan neto

        150.000.000

       100.000.000

Penghasilan neto gabungan

        250.000.000

 

PTKP (K/I/3)

 

 

WP sendiri

          54.000.000

 

Tambahan untuk WP Kawin

            4.500.000

 

Tambahan Istri

          54.000.000

 

Tambahan tanggungan anak (3)

          13.500.000

 

Total PTKP

        126.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak

        124.000.000

 

PPh Terutang

          12.600.000

 

Alokasi PPh terutang

 (150.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000

 (100.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000

PPh terutang

            7.560.000

            5.040.000

 

Contoh 3 Perhitungan MT:

Penghasilan istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai PPh Final

Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.

Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000

Penghasilan bruto istri dari usaha: Rp 100.000.000

 

Uraian

 Suami

 Istri

Penghasilan neto

        150.000.000

 

Peredaran bruto

 

       100.000.000

Penghasilan yang diperhtungkan dalam PKP

        150.000.000

 

PTKP (K/3)

 

 

WP sendiri

          54.000.000

 

Tambahan untuk WP Kawin

            4.500.000

 

Tambahan tanggungan anak (3)

          13.500.000

 

Total PTKP

          72.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak

          78.000.000

 

PPh Terutang

 

 

5% x 50.000.000

            2.500.000

 

15% x 28.000.000

            4.200.000

 

 

            6.700.000

 

PPh final UMKM (0,5% x 100.000.000)

 

               500.000

 

Sumber:

https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/SPT%20Tahunan%20PPh%20OP%20untuk%20WP%20PH%20atau%20MT%20v20260313

https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/Data%20Unit%20Keluarga%20(DUK)%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20%20v20260220

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pada-era-coretax-djp-istri-harus-bayar-dan-lapor-pajak-sendirikah