Kewajiban Perpajakan Setelah Menikah
Kewajiban Perpajakan adalah Tanggung Jawab Saya Bahkan Setelah Menikah.
Setelah menikah, banyak perubahan data yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri. Salah satunya, status kewajiban perpajakan istri. Pernikahan menjadi dasar bahwa seluruh penghasilan dan kerugian suami-istri adalah satu kesatuan yang dilaporkan menggunakan NPWP/NIK suami. Namu nada kalanya, istri cenderung ingin hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri. Beberapa alasan umum yang melatar belakangi diantaranya syarat atas pekerjaan, kerapihan tata kelola keuangan usaha, dan alasan lainnya. Hukum perpajakan di Indonesia memperbolehkan hal ini. Status istri bisa diubah menjadi MT (menjalankan terpisah) atau melakukan perjanjian tertulis untuk PH (pisah harta). Kali ini kita akan membahas lebih mendalam mengenai status perpajakan MT.
Status Memilih Terpisah (MT)
Memilih Terpisah (MT) adalah status seorang istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri tanpa bergabung dengan suami. Hal ini dijelaskan pada UU PPh pasal 8 ayat (2) poin c yang menyebutkan “Penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpakannya sendiri”. Status MT dapat diperoleh setelah memperbarui Data Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax suami. Apabila sebelumnya NIK istri terdaftar sebagai anggota keluarga berstatus “Tanggungan” maka perlu diubah menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)” agar transaksi perpajakannya tidak terprepopulasi ke NIK suami. Setelah status berubah, istri dengan status MT perlu melakukan aktivasi akun coretax serta memperbarui seluruh informasi didalamya. Dengan begitu, istri bisa lenjalankan kewajiban dan hak perpajakannya sendiri dengan menerima bukti potong dan dokumen lain terkait penghasilannya serta wajib melaporkan SPT tahunan secara mandiri.
Perlu diperhatikan, bahwa status MT tidak mengubah mekanisme penggabungan penghasilan neto istri dan suami pada SPT tahunan suami. Penghasilan neto akan tetap terakumulasi karena NIK suami-istri tetap terdaftar sebagai satu kesatuan keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Pada skenario istri memiliki penghasilan yang tidak termasuk sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/PP 55 penggabungan penghasilan neto ini beriringan dengan perhitungan PTKP istri dengan nominal sesuai status TK/0 (Rp 54.000.000,-), tidak seperti nominal dari status “Tanggungan” (Rp 4.500.000,-). Alokasi PPh terutang juga dilakukan secara proporsional antara istri dan suami. Sedangkan jika istri termasuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/PP 55, maka penghasilan istri dari usaha dikenakan PPh final UMKM sebesar 0.5% dari omset dan dilaporkan terpisah.
Contoh Kasus
Contoh 1 Perhitungan MT:
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.
Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000
Penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja: Rp 100.000.000
|
Uraian |
Suami |
Istri |
|
Penghasilan neto |
150.000.000 |
100.000.000 |
|
Penghasilan neto gabungan |
250.000.000 |
|
|
PTKP (K/I/3) |
|
|
|
WP sendiri |
54.000.000 |
|
|
Tambahan untuk WP Kawin |
4.500.000 |
|
|
Tambahan Istri |
54.000.000 |
|
|
Tambahan tanggungan anak (3) |
13.500.000 |
|
|
Total PTKP |
126.000.000 |
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
124.000.000 |
|
|
PPh Terutang |
12.600.000 |
|
|
Alokasi PPh terutang |
(150.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000 |
(100.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000 |
|
PPh terutang |
7.560.000 |
5.040.000 |
Contoh 2 Perhitungan MT:
Penghasilan istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai Tarif Umum
Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.
Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000
Penghasilan bruto istri dari usaha: Rp 100.000.000
|
Uraian |
Suami |
Istri |
|
Penghasilan neto |
150.000.000 |
100.000.000 |
|
Penghasilan neto gabungan |
250.000.000 |
|
|
PTKP (K/I/3) |
|
|
|
WP sendiri |
54.000.000 |
|
|
Tambahan untuk WP Kawin |
4.500.000 |
|
|
Tambahan Istri |
54.000.000 |
|
|
Tambahan tanggungan anak (3) |
13.500.000 |
|
|
Total PTKP |
126.000.000 |
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
124.000.000 |
|
|
PPh Terutang |
12.600.000 |
|
|
Alokasi PPh terutang |
(150.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000 |
(100.000.000 / 250.000.000) x 12.600.000 |
|
PPh terutang |
7.560.000 |
5.040.000 |
Contoh 3 Perhitungan MT:
Penghasilan istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai PPh Final
Anggota kerluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak.
Penghasilan neto suami: Rp 150.000.000
Penghasilan bruto istri dari usaha: Rp 100.000.000
|
Uraian |
Suami |
Istri |
|
Penghasilan neto |
150.000.000 |
|
|
Peredaran bruto |
|
100.000.000 |
|
Penghasilan yang diperhtungkan dalam PKP |
150.000.000 |
|
|
PTKP (K/3) |
|
|
|
WP sendiri |
54.000.000 |
|
|
Tambahan untuk WP Kawin |
4.500.000 |
|
|
Tambahan tanggungan anak (3) |
13.500.000 |
|
|
Total PTKP |
72.000.000 |
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
78.000.000 |
|
|
PPh Terutang |
|
|
|
5% x 50.000.000 |
2.500.000 |
|
|
15% x 28.000.000 |
4.200.000 |
|
|
|
6.700.000 |
|
|
PPh final UMKM (0,5% x 100.000.000) |
|
500.000 |
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pada-era-coretax-djp-istri-harus-bayar-dan-lapor-pajak-sendirikah