Cuan Dari Reksadana dan Saham, Harus Bayar Pajak

Instrumen investasi yang dapat dipilih sangat beragam, baik secara jenis maupun karakteristiknya. Beberapa diantaranya yaitu investasi saham dan reksa dana. Sekilas, dua instrument ini tampak mirip. Namun faktanya terdapat perbedaan antara keduannya.

Perbedaan Saham dan Reksad Dana

Saham merupakan surat berharga bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu badan usaha. Dengan membeli saham berarti anda telah memiliki sebagian dari perusahaan penerbit saham tersebut. Keuntungan yang ditawarkan berupa dividen dan capital gain atas penjualan kembali saham pada bursa efek. Dividen sendiri biasa dibayarkan rutin per kuartal atau per tahun. Sedangkan capital gain didapat atas selisih harga beli dengan harga jual kembali saham apabila harga saham saat penjualan lebih tinggi dibandingkan harga ketika beli. Dalam investasi saham, segala keputusan diambil oleh investor sendiri.

Berbeda dengan reksa dana. Reksa dana merupakan himpunan dana dari para investor dimana dana tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi kedalam beberapa jenis seperti reksa dana saham, reksa dana campuran, reksadana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, dan sebagainya. Tidak semua reksa dana memiliki fitur pembagian keuntungan secara rutin. Umumnya, keuntungan akan diakumulasikan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB). Investasi akan dikelola oleh professional manajer investasi dan tingkat risiko serta keuntungannya berbeda-beda. Karena dikelola oleh manajer investasi, maka akan muncul biaya untuk agen pengelola dan dikenakan pemotongan setiap melakukan penarikan dana.

Kewajiban Perpajakan Saham dan Reksa Dana

Dalam transaksi jual beli saham, dikenakan PPh final pasal 4 ayat (2) sebesar 0.1% dari nilai bruto. PPh final tersebut biasanya sudah langsung dipotong ketika transaksi penjualan dilakukan. Sedangkan untuk dividen dikenakan tarif sebesar 10% dari penghasilan bruto. Namun, dividen bisa bebas pajak apabila diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.

Sedangkan reksa dana adalah instrument investasi yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana didapatkan dari selisih total aset reksa dana (deposito, saham, obligasi, dll) dikurangi kewajiban reksa dana meliputi biaya manajer investasi, bank custodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak yang dibayar oleh manajer investasi. Sehingga, sebetulnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi secara tidak langsung.

Meskipun kewajiban perpajakannya berbeda, saham dan reksa dana sama-sama wajib dilaporkan dala SPT tahunan. Total aset investasi saham dan reksa dana dilaporkan dalam komponen harta. Sedangkan pelaporan atas hasil investasinya terdapat perbedaan. Hasil investasi saham dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final, sedangkan hasil investasi reksa dana dilaporkan sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.

Sumber:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/sisi-pajak-reksa-dana-dan-saham-bagi-orang-pribadi

https://pajak.go.id/id/artikel/agar-investasi-makin-cuan-kenali-juga-pajaknya

PMK NO. 81 TAHUN 2024

PMK NO. 18 TAHUN 2021